Sosialisasi Budaya Kerja Pemerintah Provinsi Bali

Sosialisasi Budaya Kerja Pemerintah Provinsi Bali bagi Agen Perubahan Pemprov. Bali.
Dengan terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2020 tentang Budaya Kerja Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Bali, perlu diberikan pemahaman bagi agen perubahan yang berperan salah satunya sebagai duta budaya kerja.
Sebagai langkah penguatan budaya kerja, Agen Perubahan diharapkan dapat menyebarkan informasi budaya kerja di lingkungan kerjanya dengan melakukan pemasangan poster, sosialisasi dan internalisasi budaya kerja yang intensif dan berkelanjutan, serta menjadi panutan (role model) dalam mengemban nilai budaya kerja.