
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah, akan dilaksanakan Forum Konsultasi Publik mengenai “Peninjauan Ulang Standar Pelayanan, Tindak Lanjut Hasil SKM Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2023 dan Fasilitasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.”
.
Maka, Biro Organisasi Setda Prov. Bali Adakan FKP Peninjauan Ulang Standar Pelayanan, Tindak Lanjut Hasil SKM TW I dan TW II Tahun 2023 Serta Fasilitasi Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
.
Standar Pelayanan pada Biro Organisasi Setda Provinsi Bali terdiri dari 12 jenis pelayanan yaitu :
- Standar Pelayanan Data dan Informasi;
- Standar Pelayanan Konsultasi;
- Standar Pelayanan Narasumber;
- Standar Pelayanan Fasilitasi Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;
- Standar Pelayanan Pengaduan Pelayanan Publik;
- Standar Pelayanan Perpustakaan Layanan Sirkulasi;
- Standar Pelayanan Perpustakaan Layanan Umum;
- Standar Pelayanan Perpustakaan Layanan Anak;
- Standar Pelayanan Perpustakaan Layanan Referensi;
10.Standar Pelayanan Perpustakaan Koran;
11.Standar Pelayanan Perpustakaan Deposit;
12.Standar Pelayanan Perpustakaan Mobil Keliling.
.
Forum Konsultasi Publik merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik untuk membahas antara lain: rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
.
BENTUK PELAKSANAAN FORUM KONSULTASI PUBLIK :
Non Tatap Muka: Pra FKP, kegiatan ini dilakukan untuk menentukan tema FKP yang akan dibahas) Sumber diperoleh dari: Media Komunikasi Radio, Talkshow Televisi, Media Sosial, Aplikasi Online, Survei dan Kanal Pengaduan (SP4N LAPOR!).
Tatap Muka: Merupakan kegiatan utama FKP, dapat dilakukan dalam bentuk FGD, Public Hearing, Loka Karya. Dapat dilakukan secara langsung dengan prokes ataupun melalui zoom/webex.
.
Tantangan dalam Pelaksanaan FKP
- Rendahnya keterwakilan masyarakatsebagai pengguna layanan dalam forum konsultasi publik yang dilaksanakan
- Lemahnya integritas data pelaksanaan FKP
- Kecenderungan rencana tindak lanjut hanya sebatas rencana tindak lanjut
.
PENGERTIAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK
“Inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan berupa gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat langsung atau tidak langsung bagi masyarakat.” (Peraturan Menteri PANRB Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik).
