Kepala Biro Organisasi mempunyai rincian tugas :
a. menyusun dan mengoordinasikan rencana dan program kerja Biro;
b. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
c. memberikan arahan dan koordinasi untuk pelaksanaan kegiatan dan pencapaian target kinerja Biro;
d. membagi tugas pencapaian target kinerja ke Kepala Bagian atau Pejabat Fungsional/Pelaksana;
e. merancang dan menetapkan penugasan Tim Kerja;
f. menentukan dan memberikan arahan kebijakan operasional Biro;
g. merumuskan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja, tatalaksana dan perpustakaan;
h. melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi, dan akuntabilitas kinerja, tatalaksana dan perpustakaan;
i. melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja, tatalaksana dan perpustakaan;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja, tatalaksana dan perpustakaan;
k. melaksanakan koordinasi dan pelayanan administratif kepada Perangkat Daerah;
l. melaksanakan pembinaan dan pengendalian Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;
m. memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan Sekretariat Komisariat Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi) Provinsi;
n. membuka dialog kinerja, dan melakukan koreksikoreksi strategi sesuai dinamika pelaksanaan;o. memberikan umpan balik kepada Kepala Bagian, Ketua Tim, Pejabat Fungsional, atau Pelaksana;
p. memastikan semua tim bekerja sesuai dengan target hasil dan target waktu;
q. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan (sehingga kesalahan/ permasalahan serupa tidak terjadi atau melakukan inovasi-inovasi);
r. menerima dan meriviu hasil kerja, dan menyatakan pekerjaan telah selesai;
s. memberikan penilaian kinerja bawahan;
t. melaksanakan sistem pengendalian intern;
u. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
v. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.
a) Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai rincian tugas :
a. menyusun rencana kegiatan kerja Bagian;
b. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
c. mengoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
d. merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Biro;
e. menyusun rincian pelaksanaan kegiatan dan membagi peran dan pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
f. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
g. menyiapkan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan Provinsi, kelembagaan Kabupaten/Kota dan analisis jabatan;
h. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan Provinsi, kelembagaan Kabupaten/Kota dan analisis jabatan;
i. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan Provinsi, kelembagaan Kabupaten/Kota dan analisis jabatan;
j. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan Provinsi, kelembagaan Kabupaten/Kota dan analisis jabatan;
k. mengoordinasikan penyusunan laporan evaluasi dan penataan kelembagaan Provinsi sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
l. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Sekretariat Komisariat Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia Provinsi;
m. mengoordinasikan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan;
n. membina penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabataan Kabupaten/Kota;
o. memonitoring perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
p. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
q. menerima dan meriviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Biro;
r. memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
s. melaksanakan sistem pengendalian intern;
t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro melalui Kepala Bagian yang membawahi Sub Bagian Tata Usaha Biro.
1) Kepala Sub Bagian Kelembagaan
a. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
b. memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. menilai prestasi kerja bawahan;
d. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
e. menyiapkan bahan analisis di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi;
f. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi;
g. menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan,dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi;
h. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi;
i. melaksanakan fasilitasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan, peningkatankapasitas kelembagaan, dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi;
j. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundangundangan; dan
l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
2) Kepala Sub Bagian Kelembagaan Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
b. memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. menilai prestasi kerja bawahan;
d. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
e. menyiapkan bahan analisis di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;
f. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;
g. menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;
h. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;
i. melaksanakan fasilitasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan ,dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;
j. menyiapkan fasilitasi Sekretariat Komisariat Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi) Provinsi;
k. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
l. melaksanakan tugas kedinasan ainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundangundangan; dan
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Kepada Kepala Bagian.
3) Kepala Sub Bagian Analisis dan Formasi Jabatan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
b. memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. menilai prestasi kerja bawahan;
d. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
e. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis jabatan, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan;
f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan analisis jabatan, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan;
g. menyusun analisis jabatan, standar kompetensi jabatan, peta jabatan, dan evaluasi jabatan;
h. menyusun analisis beban kerja berdasarkan hasil analisis beban kerja, dan peta jabatan;
i. menyiapkan koordinasi program penyusunan formasi pegawai dan peta jabatan;
j. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan petunjuk pelaksanaan penyusunan formasi pegawai berdasarkan hasil analisis beban kerja dan peta jabatan;
k. mengumpulkan data formasi jabatan, teknis pelaksanaan pemanfaatan hasil analisis jabatan;
l. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan fasilitasi pelaksanaan analisis beban kerja, informasi pegawai dan peta jabatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
m. membina penyusunan analisis jabatan, standar kompetensi jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
n. membina penyusunan formasi pegawai berdasarkan hasil analisis beban kerja dan peta jabatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
o. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundangundangan; dan
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
b) Kepala Bagian Tata Laksana dan Perpustakaan mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kegiatan kerja Bagian;
b. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
c. mengoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
d. merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Biro;
e. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
f. menyiapkan perumusan kebijakan daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan, pelayanan publik dan perpustakaan;
g. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan, pelayanan publik dan perpustakaan;
h. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan, pelayanan publik dan perpustakaan;
i. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan, pelayanan publik dan perpustakaan;
j. melaksanakan urusan penatausahaan Biro;
k. memonitoring perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
l. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
m. menerima dan meriviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Biro;
n. memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
o. melaksanakan sistem pengendalian intern;
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro.
1) Kepala Sub Bagian Tata Laksana Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
b. memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. menilai prestasi kerja bawahan;
d. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
e. melaksanakan koordinasi penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
f. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, dan standarisasisarana dan prasarana dinas;
g. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik dan tatalaksanapemerintahan daerah;
h. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan standar pelayanan publik dan pedoman penilaian kinerja unitpenyelenggara pelayanan publik;
i. menyiapkan bahan fasilitasi forum komunikasi pendayagunaan aparatur negara dan daerah;
j. menyiapkan bahan pemantauan dan pelaporan di bidang pelayanan publik;
k. mengkaji dan analisis pelaksanaan pelayanan publik;
l. mengelola pengaduan pelayanan publik untuk diproses lebih lanjut;
m. menyusun standar pelayanan internal dan pelayanan publik;
n. mengoordinasikan pelayanan dasar;
o. melaksanakan fasilitasi forum komunikasi pendayagunaan aparatur negara dan daerah;
p. melaksanakan monitoring di bidang pelayanan publik;
q. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang tatalaksana pemerintahan daerah;
r. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik;
s. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundangundangan; dan
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
2) Kepala Sub Bagian Perpustakaan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
b. menyusun perjanjian kinerja;
c. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
d. memberikan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e. melaksanakan deposit meliputi penghimpunan, pengelolaan, pendayagunaan karya cetak dan karya rekam, penerimaan, pengumpulan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam serta evaluasi tindak lanjut serah simpan karya cetak dan karya rekam dengan penerbit, perangkat daerah, instansi terkait dan masyarakat;
f. melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, dan penyimpanan bahan perpustakaan kelabu (grey literature);
g. melaksanakan alih media, melakukan pelestarian isi/nilai informasi bahan perpustakaan, pemeliharaan serta penyimpanan master informasi digital;
h. menyusun bibliografi daerah dan katalog induk daerah serta penyusunan literatur sekunder;
i. melaksanakan pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan meliputi penyusunan kebijakan pengembangan koleksi, seleksi, pengadaan bahan perpustakaan, inventaris, pengembangan koleksi daerah (local content) termasuk koleksi budaya etnis;
j. melaksanakan kajian kebutuhan pemustaka, deskripsi bibiliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subjek, penyelesaian fisik bahan perpustakaan, verifikasi, validasi, dan pemasukan data ke pangkalan data;
k. menyusun data pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan dan menyelenggarakan layanan perpustakaan perangkat daerah, instansi terkait dan masyarakat serta promosi layanan perpustakaan daerah serta pembinaan pemustaka dan mengintegrasikan system perpustakaan daerah;
l. menyelenggarakan dan mengelola sistem aplikasi perpustakaan berbasis digital, mengelola dan mengembangkan perangkat keras, lunak dan pangkalan data perpustakaan serta pengelolaan website perpustakaan;
m. melaksanakan administrasi perpustakaan, pelayanan jasa perpustakaan, perpustakaan keliling dan pelayanan jasa koleksi rujukan;
n. melaksanakan inisiasi kerja sama perpustakaan, menyusun, mengevaluasi naskah perjanjian kerja sama antar perpustakaan serta mengelola jejaring perpustakaan;
o. melaksanakan survei kepuasan masyarakat dan menyusun data statistik terhadap layanan perpustakaan;
p. pelaksanaan stock opname dan penyiangan bahan perpustakaan (weeding);
q. melaksanakan fumigasi dan pest control;
r. melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengawasan perpustakaan serta melakukan pemasyarakatan/sosialisasi dan koordinasi, evaluasi pengembangan perpustakaan;
s. mengimplementasikan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) serta pendataan perpustakaan;
t. melaksanakan pendataan tenaga perpustakaan;
u. melaksanakan bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis kepustakawanan, pemasyarakatan/sosialisasi serta
evaluasi Pembinaan pustakawan dan tenaga perpustakaan;
v. melaksanakan penilaian angka kredit pustakawan, koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan
w. melaksanakan pengkajian minat baca masyarakat;
x. melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca, koordinasi pemasyarakatan/sosialisasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pembudayaan kegemaran membaca;
y. melaksanakan pengembangan literasi berbasis inklusi sosial;
z. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
aa.memberikan masukan penilaian kinerja;
bb. melaksanakan sistem pengendalian intern;
cc. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundangundangan; dan
dd. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
3) Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pada Biro Organisasi mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
b. memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. menilai prestasi kerja bawahan;
d. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
e. menghimpun penyusunan anggaran/ pembiayaan kegiatan pada masing-masing Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
f. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
g. melaksanakan pengurusan gaji pegawai dan tunjangan lainnya
h. melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
i. melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan, dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
j. melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
k. melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian Peraturan Perundang-undangan, kehumasan dan keprotokolan lingkup Biro;
l. menyelenggarakan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Biro;
m. melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Biro;
n. melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan Biro;
o. melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
p. melaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
q. menyiapkan bahan telaahan, kajian dan analisis pelaksanaan struktur organisasi, analisis jabatan dan pengukuran beban kerja.
r. menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Bagian setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
s. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundangundangan; dan
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
c) Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai rincian tugas :
a. menyusun rencana kegiatan kerja Bagian;
b. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
c. mengoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untukdisampaikan kepada Kepala Biro;
d. merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Biro;
e. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
f. menyiapkan perumusan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, dan budaya kerja serta pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Setda;
g. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, dan budaya kerja serta pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Setda;
h. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, dan budaya kerja serta pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Setda;
i. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, dan budaya kerja serta pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Setda;
j. mengoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan Provinsi;
k. memonitoring perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
l. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
m. menerima dan meriviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Biro;
n. memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
o. melaksanakan sistem pengendalian intern;
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro.
1) Kepala Sub Bagian Reformasi Birokrasi dan Budaya Kerja mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
b. memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. menilai prestasi kerja bawahan;
d. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
e. mengkaji dan analisis peningkatan kerja berdasarkan indikator dan 8 (delapan) area perubahan (penataan Perangkat Daerah, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, hukum, pengawasan, akuntabilitas, manajemen perubahan, dan pelaporan publik);
f. menyiapkan bahan koordinasi peningkatan kinerja berdasarkan indikator 8 (delapan) area perubahan;
g. menyiapkan bahan pembinaan, monitoring evaluasi, dan pelaporan bidang reformasi birokrasi;
h. melaksanakan fasilitasi dalam verifikasi penilaian peningkatan kinerja 8 (delapan) area perubahan;
i. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan budaya kerja;
j. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan budaya kerja dan pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Setda;
k. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan budaya kerja dan pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Setda;
l. memverifikasi bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan budaya kerja;
m. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Setda;
n. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan formasi kebutuhan pegawai di lingkungan Setda;
o. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundangundangan; dan
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
2) Kepala Sub Bagian Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
b. memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. menilai prestasi kerja bawahan;
d. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
e. mengkaji dan analisis di bidang akuntabilitas kinerja;
f. menyusun petunjuk pelaksanaan di bidang akuntabilitas kinerja;
g. melaksanakan monitoring sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan sakip Kabupaten/Kota;
h. menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi;
i. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Setda, Rencana Kerja (Renja) Setda, Laporan Kinerja Setda, Perjanjian Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi;
j. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundangundangan; dan
l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.