Evaluasi SAKIP Pemprov. Bali Tahun 2023

Penguatan akuntabillitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta meningkatnya kapasitas serta akuntabilitas kinerja birokrasi.

Tujuan evaluasi implementasi SAKIP dapat ditentukan setiap tahun sesuai dengan kebijakan evaluasi yang ditetapkan. Tujuan dan sasaran evaluasi sangat tergantung pada para pihak pengguna hasil evaluasi dan kebijakan pimpinan Perangkat Daerah yang diberi wewenang untuk melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang ada. Secara umum, tujuan evaluasi atas implementasi SAKIP adalah:

  1. memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP;
  2. menilai tingkat implementasi SAKIP;
  3. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP; dan
  4. memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya
    .
    Ruang lingkup evaluasi atas implementasi SAKIP meliputi kegiatan evaluasi terhadap perencanaan kinerja dan perjanjian kinerja termasuk penerapan anggaran berbasis kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal serta pencapaian kinerja, informasi kinerja yang dipertanggungjawabkan dalam laporan kinerja bukanlah satu-satunya yang digunakan dalam menentukan nilai dalam evaluasi, akan tetapi juga termasuk berbagai hal pengetahuan yang dapat dihimpun guna mengukur keberhasilan ataupun keunggulan Perangkat Daerah.
    .
    Dalam penerapannya, lingkup evaluasi atas implementasi SAKIP mencakup:
    Penilaian terhadap perencanaan strategis, termasuk didalamnya perjanjian kinerja dan sistem pengukuran kinerja; Penilaian terhadap penyajian dan pengungkapan informasi kinerja;
    Evaluasi terhadap program dan kegiatan; dan evaluasi terhadap kebijakan Perangkat Daerah yang bersangkutan.
    .
    Untuk keberhasilan pelaksanaan evaluasi, terlebih dahulu perlu didefinisikan kepentingan pihak-pihak pengguna informasi hasil evaluasi. Informasi yang dihasilkan dari suatu evaluasi yang dapat diakses antara lain mencakup:
    Informasi untuk mengetahui tingkat perkembangan (progress); Informasi untuk membantu agar kegiatan tetap berada dalam alurnya; dan Informasi untuk meningkatkan efisiensi.
    .
    Pertimbangan utama dalam menentukan ruang lingkup evaluasi terhadap kebijakan, program atau kegiatan pemerintah adalah kemudahan dalam pelaksanaan dan didukung oleh sumber daya yang
    tersedia. Pertimbangan ini merupakan konsekuensi logis karena adanya keterbatasan sumber daya.