Senin, 12 Januari 2026
Biro organisasi setda Provinsi Bali dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali melakukan rapat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut secara daring.
Hal ini membahas rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ingin membentuk UPT Penataan Ruang Laut di Provinsi Bali guna memperkuat pengelolaan ruang laut Bali agar lebih tertata, cepat, dan tepat sasaran.
Rekomendasi Kepala Daerah diperlukan sebelum pembentukan UPT Kementerian. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 9 Permen PAN RB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lembaga dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Tentunya diharapkan pembentukan UPT Penataan Ruang Laut di Provinsi Bali agar tidak tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta Kementerian Kelautan agar mempersiapkan Lahan, Gedung, Peralatan dan Personil yang mendukung operasional UPT.