Denpasar, 5 Mei 2026
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan, telah dilaksanakan kegiatan kunjungan dan pendampingan persiapan akreditasi perpustakaan di Balai Diklat Keagamaan Denpasar. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi terkait kondisi aktual perpustakaan sebagai langkah awal dalam menghadapi proses akreditasi.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pemaparan mengenai kebijakan terbaru, yaitu Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 181 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Pemerintah. Materi ini memberikan pemahaman mendalam kepada pengelola perpustakaan mengenai indikator dan standar penilaian yang harus dipenuhi.
Selanjutnya, dilakukan pengecekan kesiapan perpustakaan berdasarkan enam komponen utama akreditasi, meliputi koleksi, sarana dan prasarana, layanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, serta pengelolaan perpustakaan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan sekaligus aspek yang masih perlu ditingkatkan.
Tim pendamping juga memberikan masukan terkait kelengkapan data dan dokumen yang harus dipersiapkan, khususnya bukti fisik yang menjadi persyaratan dalam instrumen akreditasi. Selain itu, diberikan pula arahan teknis mengenai kesiapan perpustakaan dalam menghadapi proses visitasi atau penilaian lapangan oleh asesor.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengelola perpustakaan semakin memahami mekanisme dan indikator akreditasi secara komprehensif. Dengan persiapan yang matang, perpustakaan diharapkan mampu memperoleh hasil maksimal, yakni meraih akreditasi A sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan perpustakaan.
