
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Maka Biro Organisasi Setda
Provinsi Bali adakan bimbingan teknis penginputan Perjanjian Kinerja Eselon II dan III Ke Aplikasi E-SAKIP
.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik adalah dengan menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang baik. SAKIP mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu sebagai alat untuk memperbaiki kebijakan serta mendorong instansi pemerintah untuk melakukan inovasi serta mendisain program dan kegiatan dalam pencapaian tujuan.
.
Aplikasi E-Sakip dibangun serta dapat diakses kapanpun dan dari manapun oleh setiap pengguna di Perangkat Daerah dengan menggunakan jaringan internet. Setiap Perangkat Daerah memiliki username dan password masing-masing untuk login yang sudah terintegrasi dalam SSO dan juga dapat menambahkan/mengubah data Perencanaan, target kinerja, realisasi dan capaian kinerja serta evaluasi kinerja sesuai dengan OPD yang dikelolanya.
