Biro Organisasi Bahas Tindak Lanjut Perubahan Nomenklatur Jabatan
Denpasar, 22 September 2026 — Biro Organisasi Setda Provinsi Bali melaksanakan Pembahasan Tindak Lanjut Perubahan Nomenklatur Jabatan pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Bali, BKPSDM Provinsi Bali, dan BPBD Provinsi Bali. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Gedung Unit I Lantai 3 Kantor Gubernur Bali.
Pembahasan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari dasar penyesuaian struktur dan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Kegiatan melibatkan perangkat daerah terkait, yaitu Inspektorat Daerah Provinsi Bali, Bappeda Provinsi Bali, BPKAD Provinsi Bali, BKPSDM Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, dan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.
Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut perubahan nomenklatur jabatan serta penyesuaian yang diperlukan agar implementasinya dapat berjalan sesuai alur, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan struktur organisasi yang berlaku.
Melalui koordinasi antarperangkat daerah, kegiatan ini diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai langkah dan tahapan penyesuaian nomenklatur jabatan, sehingga proses perubahan dapat dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan terkoordinasi, serta mendukung keselarasan kedudukan, tugas dan fungsi, dan administrasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.



Â