Biro Organisasi Setda Bali Fasilitasi Penataan Kelembagaan Inspektorat Daerah Kota Denpasar
DENPASAR — Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Bali menggelar kegiatan fasilitasi penataan struktur organisasi Inspektorat Daerah sekaligus penyamaan persepsi dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Jagaddhita, Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, pada Kamis, 17 September 2026.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun, S.H., M.H., yang sekaligus menjadi narasumber.
Rapat fasilitasi tersebut dihadiri oleh Inspektur Daerah Kota Denpasar, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Kepala Sub Bagian Kelembagaan Kabupaten/Kota Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Kepala Sub Bagian Produk Hukum Daerah Wilayah 2 Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar.
Pelaksanaan fasilitasi ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, menyamakan pemahaman terhadap regulasi, serta merumuskan langkah tindak lanjut yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penataan kelembagaan di Pemerintah Kota Denpasar dapat berjalan secara tepat fungsi, tepat ukuran, efektif, serta sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Selain itu, mekanisme fasilitasi perlu disinkronkan antara kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan persyaratan e-Perda. Hal tersebut juga mencakup penyelarasan proses penataan Inspektorat Daerah Kota Denpasar dengan kebijakan pemerintah pusat yang saat ini sedang dimintakan pertimbangan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Kegiatan fasilitasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinkronisasi dalam penataan kelembagaan Pemerintah Kota Denpasar agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.



Â