Biro Organisasi Setda Prov. Bali Adakan Rapat Pembahasan SKJ Jabatan Fungsional dan Penerapan Penyusunan SKJ Jafung pda Kab/Kota Se-Bali

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 31 Agustus 2022
Sedang Mendengarkan
Biro Organisasi Setda Prov. Bali Adakan Rapat Pembahasan SKJ Jabatan Fungsional dan Penerapan Penyusunan SKJ Jafung pda Kab/Kota Se-Bali

Tuntutan ASN harus memiliki kompetensi antara lain : tugas, pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan, yaitu memberikan pelayanan publik, pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance), dalam upaya mengimbangi perubahan lingkungan strategis yang cepat berubah, baik itu lingkungan internal organisasi, maupun lingkungan eksternal organisasi, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan era globalisasi yang sedang berlangsung yang tidak bisa di tolak dan dicegah lagi, dan pelaksanaan otonomi daerah. Mempertimbangkan kondisi dan tuntutan sebagaimana tersebut, maka dalam rangka peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menduduki suatu jabatan perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Jabatan.


.


Tujuan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan yaitu:


. agar kompetensi pegawai, baik teknis dan manajerial, dapat terukur secara akurat dan dapat diakui oleh organisasi;


. agar setiap jabatan di lingkungan instansi pemerintah memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan/kerjanya;


. agar setiap ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Tags

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 31 Agustus 2022