Biro Organisasi Setda Prov. Bali Dampingi Perangkat Daerah Dalam Penyusunan PK dan LKjIP

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Biro Organisasi melaksanakan rapat/pendampingan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Perangkat Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, bersama Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Sosial & P3A Provinsi Bali, Dinas PMPTSP Provinsi Bali, Dinas PMA Provinsi Bali, Dinas Kominfos Provinsi Bali, Dinas PUPR Perkim Provinsi Bali, Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan,Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Prov.Bali tanggal 15/1/2024.
.
Perjanjian Kinerja pemerintah adalah suatu bentuk kesepakatan formal antara pemerintah atau lembaga pemerintah dengan unit kerja atau instansi di bawahnya. Fungsi utama dari Perjanjian Kinerja ini adalah untuk mengukur, mengelola, dan meningkatkan kinerja organisasi atau unit kerja dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
.
Sedangkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) memiliki beberapa fungsi utama yang mendukung praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan transparansi.