Biro Organisasi Setda Prov. Bali Dampingi Perangkat Daerah Dalam Penyusunan PK dan LKjIP (17/1/24)

Perjanjian Kinerja pemerintah adalah suatu bentuk kesepakatan formal antara pemerintah atau lembaga pemerintah dengan unit kerja atau instansi di bawahnya. Fungsi utama dari Perjanjian Kinerja ini adalah untuk mengukur, mengelola, dan meningkatkan kinerja organisasi atau unit kerja dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
.
Sedangkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) memiliki beberapa fungsi utama yang mendukung praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan transparansi.