
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomro 99 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah; dan Surat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomro 99 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah; dan Surat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan