Nomenklatur Dinas yang menangani Urusan Desa Adat

Pada Hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 bertempat di RR Biro Organisasi Setda Provinsi Bali telah dilaksanakan Rapat membahas Nomenklatur Dinas yang menangani Urusan Desa Adat, dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum dan dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait. Rapat sebagai tindak lanjut penetapan Perda Perubahan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Sidang DPRD pd tanggal 20 Agustus 2019. Salah satu Perangkat Daerah yg diusulkan adalah Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.