Penandatanganan Komitmen Penguatan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Provinsi Bali

Sebagai bukti komitmen pada area pelayanan publik dan area pengawasan, Gubernur Bali didampingi Sekda Provinsi Bali menghadiri acara workshop dan Penandatanganan Komitmen Penguatan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Provinsi Bali pada tanggal 30 Juli 2019. Acara ini diselenggarakan oleh Ombudsman RI dihadiri oleh Inspektorat, Biro/Bagian Organisasi dan Diskominfos se-Bali. Bapak Gubernur Bali menyampaikan pelayanan publik adalah hal yang paling mendasar bagi birokrasi sehingga kualitasnya senantiasa harus ditingkatkan. Pengaduan pelayanan publik tidak untuk dihindari tetapi dapat menjadi sarana perbaikan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. 
Untuk itu Pak Gubernur menyambut baik implementasi SP4N LAPOR sebagai media pengaduan masyarakat yang berintegrasi secara nasional. Sehingga pengaduan dapat dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan kebijakan “no wrong door policy”, yakni menerima pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun. Sistem dimaksud juga menjamin bahwa pengaduan akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani. Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk menerapkan SP4N LAPOR dalam rangka mewujudkan tata kelola pengaduan masyarakat yang baik.