Pembahasan Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
Dalam rangka mempromosikan, mendukung dan menanamkan Visi Misi Gubernur Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU” yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama dan gumi bali yang sejahtera dan bahagia sekala-niskala, ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Biro Organisasi Setda Provinsi Bali telah membuat desain tanda pengenal yang baru, yang tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 6409 Tahun 2019 tentang Penggunaan Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.