
Pada hari selasa tanggal 28 Mei 2019 telah dilaksanakan rapat terkait pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Pakraman, subak dan subak abian, serta rapat tindak lanjut rencana pembentukan Perangkat Daerah urusan desa adat bertempat di RR Biro Organisasi Setda Prov. Bali. Rapat dihadiri oleh Kelompok ahli bidang kebudayaan, Perwakilan di Dinas Kebudayaan, Perwakilan di Dinas PMD, Perwakilan Biro Hukum serta Tim Evaluasi PD.
Kesimpulan rapat :
1. Pelaksanaan BKK tetap dilaksanakan di Dinas PMD hal ini dilihat dari mekanisme penyaluran bantuan yg mengacu pd pelaksanaan APBDes dan di DPMD ada Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, segera dilakukan revisi uraian tugas dan fungsi sehingga jelas penetapan beban kerja dan capaian kinerjanya.
2. Sesuai amanat pasal 96 Ranperda Desa Adat disepakati akan mengusulkan membentuk PD yg membidangi Desa Adat. Proses pembentukan wajib melakukan pemetaan urusan dan menskoring untuk menentukan tipe PD. Hasil pemetaan dijadikan dasar utk mengusulkan PD dan akan dimohonkan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri.