SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA BIRO ORGANISASI SETDA PROV. BALI

KEPALA BIRO ORGANISASI MEMPUNYAI RINCIAN TUGAS:

a. menyusun dan mengkoordinasikan rencana dan program kerja Biro;

b. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;

c. memberikan arahan dan koordinasi untuk pelaksanaan kegiatan dan pencapaian target kinerja

Biro;

d. membagi tugas pencapaian target kinerja ke Kepala Bagian atau Pejabat Fungsional/Pelaksana;

e. merancang dan menetapkan penugasan Tim Kerja;

f. menentukan dan memberikan arahan kebijakanoperasional Biro;

g. merumuskan kebijakan daerah di bidang kelembagaan analisis dan formasi jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja, Tata Laksana dan perpustakaan;

h. melaksanakan pengoordinasian kebijakan daerah di bidang kelembagaan analisis dan formasi jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja, tatalaksana dan perpustakaan;

i. melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan analisis dan formasi jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja, Tata Laksana dan perpustakaan;

j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan analisis dan formasi jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja, tatalaksana dan perpustakaan;

k. melaksanakan koordinasi dan pelayanan administratif kepada Perangkat Daerah;

l. memberi petunjuk kepada Kepala Bagian untuk mengadakan koordinasi dengan Perangkat Daerah/ instansi lain sesuai bidang tugasnya;

m. melaksanakan pembinaan dan pengendalian Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;

n. memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan Sekretariat Komisariat Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi) Provinsi;

o. membuka dialog kinerja, dan melakukan koreksikoreksi strategi sesuai dinamika pelaksanaan;

p. memberikan umpan balik kepada Kepala Bagian, Ketua Tim, Pejabat Fungsional, atau Pelaksana;

q. memastikan semua tim bekerja sesuai dengan target hasil dan target waktu;

r. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan (sehingga kesalahan/ permasalahan serupa tidak terjadi atau melakukan inovasi-inovasi);

s. menerima dan meriviu hasil kerja, dan menyatakan pekerjaan telah selesai;

t. memberikan penilaian kinerja bawahan;

u. melaksanakan sistem pengendalian intern;

v. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

w. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.

A) KEPALA BAGIAN KELEMBAGAAN DAN ANALISIS JABATAN MEMPUNYAI RINCIAN TUGAS:

a. menyusun rencana kegiatan kerja Bagian;

b. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;

c. mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;

d. merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Biro;

e. menyusun rincian pelaksanaan kegiatan dan membagi peran dan pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Fungsional dan Pelaksana;

f. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

g. menyiapkan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan Provinsi, kelembagaan Kabupaten/Kota dan analisis jabatan;

h. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan Provinsi, kelembagaan Kabupaten/Kota dan analisis jabatan;

i. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan Provinsi, kelembagaan Kabupaten/Kota dan analisis jabatan;

j. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan Provinsi, kelembagaan Kabupaten/Kota dan analisis jabatan;

k. mengkoordinasikan penyusunan laporan evaluasi dan penataan kelembagaan Provinsi sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

l. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Sekretariat Komisariat Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia Provinsi;

m. mengkoordinasikan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan;

n. membina penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan Kabupaten/Kota;

o. memonitoring perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiata untuk disampaikan kepada Kepala Biro;

p. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;

q. menerima dan meriviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Biro;

r. memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;

s. melaksanakan sistem pengendalian intern;

t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro melalui Kepala Bagian yang membawahi Sub Bagian Tata Usaha Biro.

B) KEPALA BAGIAN REFORMASI BIROKRASI DAN AKUNTABILITAS KINERJA MEMPUNYAI RINCIAN TUGAS:

a. menyusun rencana kegiatan kerja Bagian;

b. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;

c. mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;

d. merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Biro;

e. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

f. menyiapkan perumusan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja serta pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Setda;

g. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja serta pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Setda;

h. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja serta pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Setda;

i. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, dan budaya kerja serta pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Setda;

j. mengkoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi;

k. memonitoring perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;

l. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;

m. menerima dan meriviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Biro;

n. memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;

o. melaksanakan sistem pengendalian intern;

p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro melalui Kepala Bagian yang membawahi Sub Bagian Tata Usaha Biro.

C) KEPALA BAGIAN TATA LAKSANA DAN PERPUSTAKAAN MEMPUNYAI TUGAS:

a. menyusun rencana kegiatan kerja Bagian;

b. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;

c. mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;

d. merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Biro;

e. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

f. menyiapkan perumusan kebijakan daerah di bidang tata usaha, perpustakaan, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik;

g. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang tata usaha, perpustakaan, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik;

h. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang tata usaha, perpustakaan, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik;

i. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha, perpustakaan, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik;

j. melaksanakan urusan penatausahaan Biro;

k. memonitoring perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;

l. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;

m. menerima dan meriviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Biro;

n. memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana

o. melaksanakan sistem pengendalian intern;

p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro.

1) SUB BAGIAN TATA USAHA BIRO mempunyai tugas:

a. menyusun rencana kegiatan kerja Sub Bagian;

b. menyusun perjanjian kinerja;

c. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;

d. menghimpun penyusunan anggaran/ pembiayaan kegiatan pada masing-masing Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Biro melalui Kepala Bagian;

e. membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

f. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;

g. melaksanakan pengurusan gaji pegawai dan tunjangan lainnya;

h. melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;

i. melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;

j. melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;

k. melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian Peraturan Perundang-undangan, kehumasan dan keprotokolan lingkup Biro;

l. menyelenggarakan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Biro;

m. melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Biro;

n. melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan Biro;

o. melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;

p. menyiapkan bahan telaahan, kajian dan analisis pelaksanaan struktur organisasi, analisis jabatan dan pengukuran beban kerja;

q. menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian dan masing-masing Bagian setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Biro melalui Kepala Bagian;

r. memberikan masukan penilaian kinerja;

s. melaksanakan sistem pengendalian intern;

t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundangundangan; dan

u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.

2) KEPALA SUB BAGIAN PERPUSTAKAAN mempunyai tugas:

a. menyusun rencana kegiatan kerja Sub Bagian;

b. menyusun perjanjian kinerja;

c. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;

d. memberikan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

e. melaksanakan deposit meliputi penghimpunan, pengelolaan, pendayagunaan karya cetak dan karya rekam, penerimaan, pengumpulan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam serta evaluasi tindak lanjut serah simpan karya cetak dan karya rekam dengan penerbit, perangkat daerah, instansi terkait dan masyarakat;

f. melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, dan penyimpanan bahan perpustakaan kelabu (grey literature);

g. melaksanakan alih media, melakukan pelestarian isi/nilai informasi bahan perpustakaan, pemeliharaan serta penyimpanan master informasi digital;

h. menyusun bibliografi daerah dan katalog induk daerah serta penyusunan literatur sekunder;

i. melaksanakan pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan meliputi penyusunan kebijakan pengembangan koleksi, seleksi, pengadaan bahan perpustakaan, inventaris, pengembangan koleksi daerah (local content) termasuk koleksi budaya etnis;

j. melaksanakan kajian kebutuhan pemustaka, deskripsi bibiliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subjek,

penyelesaian fisik bahan perpustakaan, verifikasi, validasi, dan pemasukan data ke pangkalan data;

k. menyusun data pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan dan menyelenggarakan layanan perpustakaan perangkat daerah, instansi terkait dan masyarakat serta promosi layanan perpustakaan daerah serta pembinaan pemustaka dan mengintegrasikan sistem perpustakaan daerah;

l. menyelenggarakan dan mengelola sistem aplikasi perpustakaan berbasis digital, mengelola dan mengembangkan perangkat keras, lunan dan pangkalan data perpustakaan serta pengelolaan website perpustakaan;

m. melaksanakan administrasi perpustakaan, pelayanan jasa perpustakaan, perpustakaan keliling dan pelayanan jasa koleksi rujukan;

n. melaksanakan inisiasi kerja sama perpustakaan,menyusun, mengevaluasi naskah perjanjian kerjasama antar perpustakaan serta mengelola jejaring perpustakaan;

o. melaksanakan survey kepuasan masyarakat dan menyusun data statistik terhadap layanan perpustakaan;

p. pelaksanaan stock opname dan penyiangan bahan perpustakaan (weeding);

q. melaksanakan fumigasi dan pest control;

r. melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengawasan perpustakaan serta melakukan pemasyarakatan/sosialisasi dan koordinasi, evaluasi pengembangan perpustakaan;

s. mengimplementasikan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) serta pendataan perpustakaan;

t. melaksanakan pendataan tenaga perpustakaan;

u. melaksanakan bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis kepustakawanan, pemasyarakatan/sosialisasi serta evaluasi pembinaan pustakawan dan tenaga perpustakaan;

v. melaksanakan penilaian angka kredit pustakawan, koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan

w. melaksanakan pengkajian minat baca masyarakat;

x. melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca, koordinasi pemasyarakatan/sosialisasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pembudayaan kegemaran membaca;

y. melaksanakan pengembangan literasi berbasis inklusi sosial;

z. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;

aa. memberikan masukan penilaiankinerja;

bb. melaksanakan sistem pengendalianintern;

cc. melaksanakan tugas kedinasanlainnya yang ditugaskan oleh atasansesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundangundangan; dan

dd. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.