
Menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, perlu melaksanakan survei mandiri persepsi pelayanan publik dan antikorupsi bagi unit kerja yang diusulkan sebagai calon Zona Integritas. Maka, Biro Organisasi Setda Prov. Bali Adakan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Survei Eksternal Mandiri