Pakaian Dinas berbahan kain endek Bali

Dalam rangka mendukung pelestarian budaya serta penguatan ekonomi kerakyatan, Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan

sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan daerah. Penggunaan endek dalam pakaian dinas tidak hanya mencerminkan nilai budaya dan kearifan lokal Bali, tetapi juga merupakan bentuk komitmen nyata dalam mendukung keberlangsungan UMKM lokal, khususnya para perajin dan pengrajin tekstil tradisional.

Penggunaan Pakaian Dinas Endek ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Melalui kebijakan dan implementasi ini, diharapkan permintaan terhadap produk endek Bali terus meningkat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta menjaga keberlanjutan warisan budaya Bali agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman. ASN diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan dan mencintai produk lokal sebagai wujud nyata semangat Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Buatan Bali.

Mari bersama-sama mendukung UMKM Bali dengan langkah sederhana namun bermakna, dimulai dari mengenakan produk lokal berkualitas yang sarat akan nilai budaya.