​Akselerasi Pelayanan Prima: Pemprov Bali Gelar Desk Data Pelayanan Publik bagi 31 Lokus Evaluasi PEKPPP Tahun 2026

​DENPASAR – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berkinerja tinggi, Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Desk Data Form F-01 Persiapan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2026. Kegiatan krusial ini dilaksanakan secara maraton mulai tanggal 14 Juli 2026 hingga 22 Juli 2026 bertempat di Ruang Konsultasi Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.
​Desk data ini merupakan langkah strategis menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) RI dalam melakukan pemantauan berkala melalui sistem terintegrasi evaluasi.menpan.go.id. Melalui agenda ini, setiap instansi diwajibkan melakukan pengisian formulir evaluasi F-01 beserta pemenuhan data dukung (evidence) yang valid, objektif, dan akuntabel.
Target utama dari pelaksanaan desk data intensif ini adalah mengoptimalkan kesiapan data dan kualitas pelayanan, guna mendongkrak capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Pemerintah Provinsi Bali yang lebih baik menuju predikat Pelayanan Prima (Kelas A).
​Pemilihan 31 lokus penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemprov Bali kali ini dirancang secara cermat berdasarkan urusan-urusan yang menunjang langsung Program Strategis Presiden. Penajaman urusan tersebut mencakup sektor Layanan Dasar (Kesehatan dan Pendidikan), Ekonomi & Perizinan (Investasi, Pangan, UMKM, Perdagangan), Kependudukan & Sosial (Administrasi dan Masyarakat), serta Tata Kelola & Infrastruktur (Tata Ruang, Arsip, SDM Aparatur, dan Hukum).
​Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun, S.H., M.H., menekankan bahwa kehadiran tim teknis dan para pejabat pengampu pelayanan publik di setiap instansi sangat vital dalam proses pendampingan ini. Setiap lokus dipandu secara tatap muka untuk memastikan tidak ada indikator penilaian yang terlewat, sehingga potret pelayanan publik yang diunggah ke sistem nasional benar-benar mencerminkan standar pelayanan terbaik di Bali.

​Berikut adalah daftar 31 lokus instansi yang mengikuti desk data pelayanan publik:
1. Dinas Kesehatan Provinsi Bali
2. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali
3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali
4. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali
5. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali
6. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali
7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali
8. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali
9. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali
10. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali
11. ​Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali
12. ​Biro Umum Setda Provinsi Bali
13. ​Biro Organisasi Setda Provinsi Bali
14. Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali
15. ​Biro Hukum Setda Provinsi Bali
16. Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali
17. ​Rumah Sakit Mata Bali Mandara Provinsi Bali
18. ​RS Jiwa Manah Shanti Mahottama Provinsi Bali
19. ​Rumah Sakit Umum Dharma Yadnya Provinsi Bali
20. ​UPTD Kesehatan Pengobatan Tradisional
21. ​UPTD Pengujian, Pengembangan Obat Tradisional, dan Pengelolaan Perbekalan Kesehatan
22. ​UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
23. UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar
24. UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Badung
25. ​UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan
26. UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana
27. UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng
28. ​UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar
29. UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Klungkung
30. ​UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Bangli
31. UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem

Melalui sinergi seluruh lokus ini, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen penuh untuk menghadirkan birokrasi yang modern, responsif, dan berbasis digital. Evaluasi mandiri PEKPPP tahun 2026 ini bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif, melainkan momentum bagi Pemprov Bali untuk terus mengkalibrasi instrumen layanannya agar semakin berdampak langsung dalam mempermudah kehidupan masyarakat dan memajukan perekonomian daerah di Pulau Dewata.