
Menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen melaksanakan kebijakan Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel dan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas. Salah satu area perubahan RB yaitu Area Deregulasi Kebijakan dimana salah satu kondisi yang diharapkan adalah terbentuknya kebijakan yang berkualitas. Dengan adanya penyetaraan jabatan di Pemprov Bali, saat ini telah terdapat jabatan fungsional Analis Kebijakan yang tersebar di 9 PD yang ada di Provinsi Bali. Tugas JFAK sangat mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi