Biro Organisasi Setda Prov. Bali Dampingi Pembahasan Usulan Pembentukan UPTD Pada Diskop UKM Provinsi Bali

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah sebuah unit organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat daerah, baik itu dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau bidang lainnya. Fungsi utama UPTD adalah menyelenggarakan layanan publik secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.

Salah satu fungsi utama UPTD adalah mengelola dan mengoordinasikan berbagai kegiatan dan program di tingkat daerah, baik itu dalam hal perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya, anggaran, dan personel untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Selain itu, UPTD juga memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan dan fasilitas kepada masyarakat secara langsung, baik itu dalam hal pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, atau infrastruktur. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik dan memberikan layanan yang berkualitas.