BIRO ORGANISASI SETDA PROVINSI BALI DITUNJUK MENJADI NARASUMBER SECARA VIRTUAL PADA PELAKSANAAN EVALUASI PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2021 DENGAN METODE DESK EVALUATION UNTUK KOTA DENPASAR (31/8/2021)

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 31 Agustus 2021
Sedang Mendengarkan
BIRO ORGANISASI SETDA PROVINSI BALI DITUNJUK MENJADI NARASUMBER SECARA VIRTUAL PADA PELAKSANAAN EVALUASI PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2021 DENGAN METODE DESK EVALUATION UNTUK KOTA DENPASAR (31/8/2021)

Dalam rangka pelaksanaan evaluasi pelayanan publik Tahun 2021 dengan metode desk evaluation, Biro Organisasi Setda Provinsi Bali ditunjuk sebagai narasumber oleh Kemenpan RB dengan lokus evaluasi dari Kota Denpasar (31/8/2021).
.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
.
Pelayanan publik harus dikelolah dengan paradigma yang bersifat supportif, dimana lebih memfokuskan diri kepada kepentingan masyarakatnya, pengelolaan pelayanan harus mampu bersikap menjadi pelayan yang sadar bentuk melayani dan bukan dilayani.

Tags

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 31 Agustus 2021 • Diperbaharui pada 31 Agustus 2021