Rapat Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB)

Rapat Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) bagi unit/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipimpin oleh Inspektur Provinsi Bali dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali. Setelah melaksanakan self assessment maka PD/unit selanjutnya melakukan penginputan pada PMPRB online sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
PMPRB menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan