
Di awal tahun 2021 Biro Organisasi Setda Provinsi Bali melalui Tim Sebelas sudah mulai memetakan Analisis Beban Kerja & Perjanjian Kinerja (ABK & PK). Yang berfungsi untuk menetapkan jumlah jam kerja yang digunakan atau dibutuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu dan pembentukan syarat-syarat kerja ASN untuk mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.
