
Di awal tahun 2021 Biro Organisasi Setda Provinsi Bali melalui Tim Sebelas sudah mulai memetakan Analisis Beban Kerja & Perjanjian Kinerja (ABK & PK). Yang berfungsi untuk menetapkan jumlah jam kerja yang digunakan atau dibutuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu dan pembentukan syarat-syarat kerja ASN untuk mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.

Info Lainnya
PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN MELAKUKAN KONSULTASI PETA PROSES BISNIS DI BIRO ORGANISASI SETDA PROVINSI BALI.
Biro Organisasi Setda Provinsi Bali Melalui Aplikasi Rapat Jarak Jauh Menjadi Narasumber Sosialisasi Pemberdayaan Agen Perubahan Perangkat Daerah Pada Pemkab Buleleng (10/2/2021)
BIRO ORGANISASI SETDA PROVINSI BALI MENGUCAPKAN SELAMAT HARI PERS NASIONAL 9 PEBRUARI