Biro Organisasi Setda Prov. Bali Fasilitasi Pembahasan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dari Disdikpora

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 14 April 2022
Sedang Mendengarkan
Biro Organisasi Setda Prov. Bali Fasilitasi Pembahasan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dari Disdikpora

Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil untuk menjalankan fungsi tertentu dalam kepemerintahan Indonesia. Definisi jabatan fungsional dalam peraturan perundang-undangan yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.


.


Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Pemegang jabatan fungsional dinamakan Pejabat Fungsional. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.


.


Adapun jenis rumpun jabatan fungsional ialah merupakan perumpunan jabatan fungsional yang ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.

Tags

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 14 April 2022