Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2020

Sosialisasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Bali dilaksanakan melalui Zoom meeting pada hari Selasa 27 Oktober 2020  di ikutii  oleh 39  Perangkat Daerah.

Acara  Sosialisasi dipandu oleh Kasubag RB pada Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, dalam paparan materi Sosialisasi di sampaikan Pengembangan Budaya Kerja bertujuan untuk membangun sumber daya manusia seutuhnya agar setiap orang sadar bahwa mereka dalam suatu hubungan sifat, peran dan komunikasi  yang saling bergantung satu sama lain.  Secara khusus pembinaan Pegawai  Aparatur Sipil Negara melalui pengembangan Budaya Kerja  adalah upaya dan langkah terencana secara menyeluruh untuk menerapkan nilai-nilai  dan norma etika  budaya kerja, yang dilaksanakan secara konsisten  dalam pelaksanaan tugas  penyelenggaraan tata laksana pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.Sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali  melalui  Pola Pembagunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru” maka perlu menetapkan nilai-nilai Budaya Kerja Pemerintah Provinsi Bali sebagai tindak lanjut Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2012. Penerapan Budaya Kerja dalam konteks Reformasi Birokrasi bertujuan untuk mewujudkan aparatur yang berintegritas dan berkinerja tinggi melalui perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (work set).

Berkenaan dengan  nilai-nilai Budaya Kerja  sesuai dengan  Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2016 yaitu TAKSU (Tanggung Jawab, Akuntabel, Kreatif, Selaras, Unggul), dengan melihat perkembangan saat ini,  perlu kiranya merubah  Peraturan  Gubernur Bali  dimaksud agar selaras dengan Visi  “Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana”.

Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Budaya Kerja ASN Pemerintah Provinsi Bali yaitu Sat Kerthi yang didalamnya mencerminkan nilai-nilai Semangat, Akuntabel, Tulus, Komitmen, Efektif, Rasional, Teladan, Harmonis dan Inovatif

Budaya Kerjaadalah sikap dan perilaku individu dan kelompok yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan telah menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan masing-masing;

Tujuanadalah meningkatkan kinerja dan produktifitas Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Bali Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, di harapkan agar seluruh jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dapat memahami materi yang disampaikan, sehingga mampu mengimplementasikan di masing masing Perangkat Daerah serta sosialisasi budaya kerja dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya pada tahun mendatang yaitu sampai dengan implementasi, monitoring dan evaluasinya